Macam-macam najis dan cara menyucikannya - KHOIRUNNAS ANFA'UHUM LINNAS
Headlines News :
Home » » Macam-macam najis dan cara menyucikannya

Macam-macam najis dan cara menyucikannya

Written By joyojuwoto on Senin, 12 April 2010 | 16.09

Macam-macam najis dan cara menyucikannya

Melihat kekuatan dan sumbernya, najis dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
a) Najis Mugholladzhoh
b) Najis Mukhoffafah
c) Najis Mutawassithoh

a. Najis Mugholladhoh adalah najis dari anjing, babi dan segala keturunannya. Seluruh bagian hewan tersebut najis hukumnya, oleh karena itu jika hewan tersebut bersentuhan dengan suatu benda, maka bagian yang tersentuh menjadi najis, apabila bagian yang saling bersentuhan tersebut basah salah satu atau keduanya.

Adapun cara menyucikan bagian suatu benda yang terkena najis mugholladhoh adalah :
• Basuhlah daerah yang terkena najis Mugholladhoh dengan air sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu.
• Sebelum dibasuh, dzat najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu, seperti kotoran anjing yang mengenai lantai, haruslah dihilangkan terlebih dahulu, baru setelah itu dibasuh.

Bisa juga dengan memasukkan benda yang terkena najis tersebut kedalam sungai yang keruh dan menggerakkannya sebanyak tujuh kali. Namun, sebaiknya debu tersebut dicampur pada basuhan yang pertama.

Perlu diperhatikan, membasuh benda yang terkena najis mugholladzoh haruslah hati-hati, diusahakan jangan sampai percikannya mengenai benda lain disekitarnya. Apabila sampai mengenai benda lain disekitarnya maka bagian yang terkena najis itu harus disucikan pula.

Apabila percikan tersebut dari basuhan yang pertama, maka, benda yang terkena percikan tersebut harus dibasuh sebanyak enam kali. Apabila dari basuhan yang kedua, maka, harus dibasuh sebanyak lima kali, dan seterusnya.

Basuhan untuk menyucikan benda yang terkena percikan tersebut tidak perlu dicampur debu, apabila percikan tersebut tidak perlu dicampur dengan debu atau sebelumnya telah dicampur dengan debu. Apabila tidak demikian, maka perlu mencampurnya dengan debu.

b. Najis Mukhoffafah adalah najis yang berupa air seninya anak laki-laki yang belum genap umur 2 tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain susu (hewan atau manusia) murni sebagai makanan pokok. Berbeda dengan air seni anak wanita, walaupun masih bayi dan hanya minum susu ibu, air seninya termasuk najis mutawassithoh , begitu juga air seni bayi laki-laki yang minuman pokoknya susu kaleng atau bubuk, maka, hukumnya najis mutawassithoh karena susu tersebut sudah tidak murni lagi.

Apabila anak laki-laki tersebut minum obat untuk penyembuhan, maka hal tersebut tidak merubah status air seninya (tetap mukhoffafah), karena selain susu, yang ia minum bukan sebagai makanan utama tapi untuk penyembuhan .

Najis mukhoffafah merupakan najis yang ringan dalam menyucikannya, caranya adalah :
• Hilangkanlah terlebih dahulu dzat dan sifat-sifat air seni tersebut dengan cara dilap dengan semisal kain.
• Selanjutnnya, percikkan air keseluruh tempat yang terkena najis hingga betul-betul merata, walaupun tidak mengalir.

Perlu diingat, tempat tersebut dapat menjadi suci, apabila percikan air dapat menghilangkan bau dan bekas air seni tersebut. Apabila tidak, maka tempat tersebut belum menjadi suci dan perlu dipercikan air kembali agar bau dan bekasnya betul-betul hilang.

c. Najis Mutawassithoh adalah Najis selain bentuk yang telah disebutkan diatas, seperti : kotoran hewan, darah, bangkai dll. Najis kategori ini terbagi menjadi dua :

1. Najis Hukmiyyah
yakni najis yang tidak terdapat dzat, bau, warna maupun rasanya.
Contoh : Lantai yang terkena air seni kucing, setelah lama dibiarkan, air seni tersebut mengering tanpa meninggalkan bau dan bekas. Nah, air seni kucing yang tidak berbekas itulah salah satu bentuk najis hukmiyyah.

Cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.

2. Najis ‘Ainiyyah
Najis ‘ainiyyah adalah kebalikan dari najis hukmiyyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatya, seperti bau, warna dan rasa. Contohnya banyak sekali, seperti air seni orang dewasa, darah dll.

Sedangkan cara menyucikan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan dzat, bau, warna dan rasanya. Apabila bau atau warna sulit untuk dihilangkan dengan cara dikerok, digosok, bahkan dikasih sabun sekalipun, maka hukumnya dima’fu (diampuni). Berbeda apabila yang tersisa adalah rasanya, maka tempat tersebut tetap dihukumi najis.
Contoh : setelah tempat yang terkena najis tersebut dibersihkan dengan cara diatas, lalu dia merasa yakin bahwa rasa najis sudah tidak ada, boleh baginya menjilat tempat tersebut, apabila dia masih merasakan rasanya najis, maka tempat tersebut belum dianggap suci, begitu pula apabila bau beserta warnanya tidak dapat (sulit) dihilangkan, maka tempat tersebut belum dianggap suci.

Perlu diketahui, tidak boleh menyucikan benda yang terkena najis dengan cara memasukkannya kedalam air yang kurang dari dua qullah, karena air tersebut akan ikut manjadi najis, sebab air yang kurang dari dua qullah akan menjadi najis apabila kejatuhan najis, walaupun tidak berubah
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KHOIRUNNAS ANFA'UHUM LINNAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger