HUKUM ISLAM - KHOIRUNNAS ANFA'UHUM LINNAS
Headlines News :
Home » » HUKUM ISLAM

HUKUM ISLAM

Written By joyojuwoto on Senin, 12 April 2010 | 15.55

Definisi hukum islam
Hukum islam adalah aturan Allah yang berkaitan dengan tindakan orang mukallaf, yakni orang-orang yang berakal dan telah mencapai usia dewasa (âkil bâligh), serta telah mendengar seruan Allah.

Macam-macam hukum islam
Hukum islam, yang bisa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :
1. Wajib
Wajib Yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
a. Wajib 'ain :
Wajib 'ain Yaitu kewajiban yang di bebankan kepada setiap orang mukallaf, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.
b. Wajib kifâyah :
Wajib kifâyah yaitu suatu kewajiban yang sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang mukallaf, dan seluruhnya akan berdosa jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakanya, seperti menyolati mayit dan menguburkanya.

2. Sunnat
Sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat di bagi menjadi dua :
a. Sunnat muakkad
Sunnat muakkad yaitu sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan baik karena merupakan penyempurna ibadah fardlu, atau karena sunnat tersebut seringkali dilakukan oleh Nabi, seperti shalat rawâtib, shalat dua hari raya fithri dan adlha dan sebagainya.
b. Sunnat ghairu muakkad
Sunnat ghairu muakkad yaitu sunnat yang tidak sesuai dengan kriteria di atas, seperti shalat qobliyyah maghrib.

3. Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4. Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala , seperti makan bawang merah mentah dan sebagainya.

5. Mubah
Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan juga tidak
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KHOIRUNNAS ANFA'UHUM LINNAS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger